Surat perjanjian kerjasama digunakan ketika dua pihak sepakat menjalankan suatu pekerjaan, proyek, atau kegiatan tertentu dengan hak dan kewajiban yang perlu dituangkan secara tertulis.
Dokumen seperti ini tidak harus selalu panjang. Untuk kerja sama sederhana, yang lebih penting adalah identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, nilai atau imbalan, jangka waktu, kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan apabila terjadi masalah.
Dalam praktiknya, surat perjanjian juga sering dibuat bermaterai. Perlu dipahami bahwa meterai merupakan Bea Meterai atas dokumen, bukan yang membuat suatu perjanjian otomatis menjadi sah. Surat perjanjian termasuk dokumen perdata yang menjadi objek Bea Meterai, dan tarif tetap Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000.
Sementara itu, keabsahan suatu perjanjian berkaitan dengan terpenuhinya syarat-syarat perjanjian, termasuk kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang sebagaimana dikenal dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama?
Sebelum membuat dokumen, setidaknya cantumkan beberapa informasi berikut:
- Identitas para pihak, termasuk nama dan alamat.
- Tujuan kerja sama.
- Ruang lingkup pekerjaan.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Nilai kerja sama atau pembayaran, jika ada.
- Jangka waktu perjanjian.
- Ketentuan penghentian kerja sama.
- Penyelesaian perselisihan.
- Tanda tangan para pihak.
- Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Semakin besar nilai atau risiko kerja samanya, semakin penting isi perjanjian dibuat secara spesifik. Jangan hanya mengandalkan template yang ditemukan di internet tanpa menyesuaikannya dengan kondisi sebenarnya.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama sederhana antara seorang SEO Specialist dan perusahaan. Contoh ini menggambarkan kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan, pembayaran, jangka waktu, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Nama dan detail di bawah ini merupakan contoh, bukan dokumen hukum yang mewakili perjanjian sebenarnya. Contoh ini bisa Anda jadikan rujukan lalu membuat konteks sendiri dalam word atau pdf.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: 001/PKS/SEO/VIII/2026
Pada hari ini, Kamis, 20 Agustus 2026, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerjasama antara:
1. PT Rimba Ananta Vikasa
Dalam hal ini diwakili oleh pihak perusahaan yang berwenang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Kesdik Bayu
Dalam kapasitas sebagai SEO Specialist, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
PIHAK KEDUA bertugas memberikan layanan Search Engine Optimization (SEO) kepada PIHAK PERTAMA, meliputi:
- melakukan analisis dan riset keyword;
- melakukan optimasi on-page;
- memberikan rekomendasi technical SEO;
- melakukan evaluasi performa organik;
- menyusun rekomendasi pengembangan konten;
- memberikan laporan perkembangan SEO secara berkala.
Ruang lingkup tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 2
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak 1 September 2026 sampai dengan 28 Februari 2027.
Perpanjangan kerja sama dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan SEO sepanjang akses tersebut memang dibutuhkan.
PIHAK PERTAMA juga berkewajiban membayarkan imbalan jasa sesuai nilai dan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah disepakati serta memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran atas jasa sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pasal 5
Pembayaran
PIHAK PERTAMA membayarkan jasa SEO kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui rekening yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Pengakhiran Kerjasama
Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kerja sama sebelum masa perjanjian berakhir, pihak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lainnya paling lambat 30 hari sebelumnya.
Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran atau pekerjaan yang masih berjalan akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Perjanjian dibuat dalam dua rangkap yang mempunyai kedudukan sesuai dengan ketentuan yang disepakati para pihak.
| PIHAK PERTAMA PT Rimba Ananta Vikasa Materai sesuai ketentuan (__________________) |
PIHAK KEDUA SEO Specialist Kesdik Bayu (__________________) |
Catatan: Untuk perjanjian nyata, sesuaikan klausul dengan hubungan kerja sama dan kondisi para pihak.
Apakah Surat Perjanjian Kerjasama Harus Menggunakan Materai?
Surat perjanjian termasuk dokumen perdata yang dikenai Bea Meterai. Berdasarkan ketentuan Bea Meterai, untuk surat perjanjian, Bea Meterai terutang ketika dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan.
Untuk perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, ketentuan mengenai pihak yang terutang Bea Meterai juga memperhatikan dokumen yang diterima masing-masing pihak.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pada surat perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing pihak dapat menjadi pihak yang terutang atas dokumen yang diterimanya.
Karena itu, jangan menganggap bahwa cukup menempelkan satu meterai pada dokumen lalu seluruh persoalan hukum otomatis selesai.
Apakah Perjanjian Bermaterai Pasti Sah?
Tidak otomatis.
Ini salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi.
Meterai berkaitan dengan pelunasan Bea Meterai, sedangkan sah atau tidaknya perjanjian berkaitan dengan substansi dan syarat hukum perjanjian.
Artinya, perjanjian yang sudah ditempeli meterai tetapi dibuat tanpa memenuhi unsur penting dalam perjanjian tetap dapat menimbulkan persoalan hukum.
Sebaliknya, jangan pula menganggap bahwa meterai adalah satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu kesepakatan dapat dibuktikan. Isi dokumen, identitas pihak, kewenangan penandatangan, bukti pelaksanaan, serta kondisi ketika perjanjian dibuat juga penting.
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Sebelum menandatangani dokumen, periksa kembali beberapa hal berikut:
- Pastikan identitas kedua pihak benar.
- Jelaskan pekerjaan secara spesifik.
- Jangan menggunakan istilah yang memiliki banyak tafsir.
- Cantumkan nilai dan jadwal pembayaran dengan jelas.
- Tentukan tanggal mulai dan berakhirnya kerja sama.
- Jelaskan mekanisme penghentian kontrak.
- Atur bagaimana perselisihan akan diselesaikan.
- Simpan salinan dokumen yang telah ditandatangani.
- Pastikan pihak yang menandatangani memang memiliki kewenangan.
Untuk kerja sama bernilai besar, memiliki risiko hukum tinggi, melibatkan aset, hak kekayaan intelektual, atau memuat klausul yang kompleks, sebaiknya dokumen diperiksa oleh advokat atau profesional hukum sebelum ditandatangani.
Contoh surat perjanjian kerjasama bermaterai pada dasarnya dapat dibuat sederhana selama seluruh hal penting dalam hubungan kerja sama dijelaskan dengan jelas.
Identitas pihak, pekerjaan, pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan sebaiknya tidak dibiarkan samar.
Meterai merupakan bagian dari ketentuan Bea Meterai atas dokumen, bukan jaminan bahwa sebuah perjanjian otomatis sah. Karena itu, fokus utama tetap pada isi perjanjian dan kesepakatan yang dibuat secara jelas oleh para pihak.




